Wednesday, June 29, 2016

Bolehkah Memberi Ucapan Hari Raya

Menurut ulama Salafi Syaikh Ibnu Utsaimin dapat disimpulkan bahwa ucapan yang berlaku di masyarakat Muslim tidaklah salah, karena tidak ada ketentuan khusus dalam mengucapkan selamat di hari raya: وسئـل الشيخ ابن عثيمين : ما حكـم التهنئة بالعيد ؟ وهل لها صيغة معينة ؟ فأجاب : "التهنئة بالعيد جائزة ، وليس لها تهنئة مخصوصة ، بل ما اعتاده الناس فهو جائز ما لم يكن إثماً" اهـ
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum ucapan selamat di hari raya, apakah ada redaksi khusus? Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab: Ucapan selamat di hari raya adalah boleh. Tidak ada bentuk ucapan secara khusus. Bahkan apa yang menjadi kebiasaan masyarakat adalah boleh, selama tidak mengandung dosa" Apakah ucapan Maaf Lahir Batin berdosa Syaikh? سئل فضيلة الشيخ : عن عبارة " كل عام وأنتم بخير " ؟ فأجاب بقوله : قول : " كل عام وأنتم بخير " جائز إذا قصد به الدعاء بالخير . مجموع فتاوى ورسائل العثيمين - (3 / 125) Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang redaksi ucapan selamat "Semoga setiap tahun Anda dalam kebaikan"? Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab BOLEH jika ditujukan untuk doa kebaikan (Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 3/125)

Benarkah Sesuatu Yang Tidak Dilakukan Oleh Rasulullah SAW Itu Bid'ah ?

Kita tentu sering atau pernah mendengar atau membaca ungkapan -ungkapan kalimat seperti berikut ini:
"Itu bid’ah, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah mengerjakannya!!!"
"Itu salah, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukannya!!!"
"Itu sesat, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah memperbuatnya!!!"


Ungkapan tersebut seakan menjadi dalil ijmali, yaitu dalil yang berlaku umum untuk segala hal.
Ungkapan tersebut tidak diungkapkan sebagi dalil tafsili (dalil yang hanya berlaku secara spesifik untuk hal tertentu saja).
Ungkapan tersebut, biasa diperkuat dengan dalil ” bahwa segala sesuatu yang tidak Rasulullah s.a.w. perbuat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat masuk neraka”
Benarkah demikian ?...

Untuk mengetahui benar dan salahnya dari beberapa ungkapan tsb, mari kita periksa dan teliti lebih cermat lagi.

Pertama Kajian dari aspek Al-Quran :

Dalam Al-Quran Alloh swt berfirman:
“Apa yang Rasulullah berikan pada kalian ambillah dan apa yang Rasulullah larang tinggalkanlah."
(Q.S. Al-Hasyr (59) : 7)”.
Ternyata ayat Al-Quran memerintahkan meninggalkan apa yang Rasulullah s.a.w. larang, bukan yang Rasulullah s.a.w. tidak perbuat.

Kedua Kajian dari aspek As-Sunnah:

Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah SAW ketika mengutusnya ke Yaman bertanya kepada Muadz: “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa ke hadapanmu?”
“Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah”; kata Muadz.
Nabi bertanya lagi: “Kalau engkau tidak menemukannya dalam Kitabullah, bagaimana?”
Jawab Muadz: “Saya akan memutuskannya menurut Sunnah Rasul”.
Nabi bertanya lagi: “Kalau engkau tak menemui itu dalam sunnah Rasul, bagaimana?”
Muadz menjawab: “Ketika itu saya akan ber-ijtihad, tanpa bimbang sedikitpun”.
Mendengar jawaban itu Nabi Muhammad SAW meletakkan tangannya ke dadanya dan berkata:
“Semua puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah sehingga menyenangkan hati RasulNya.”
(Hadits Riwayat Imam Tirmidzi dan Abu Daud – Sahih Tirmidzi juz II, hal. 68 – 69, dan Sunnah Abu Daud, juz III – halaman 303).

Dari hadits tsb dapat kita fahami bahwa, dalam menentukan suatu hukum ada beberapa tahapan yg harus ditempuh:

1. Merujuk kepada Kitabulloh, yaitu Al-Qur'an
2. As-Sunnah, yaitu dari segi fi'liyyah, qouliyyah dan taqririyyah Rosulloh saw.
3. Ijtihad, yaitu sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist secara Qoth'i dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan matang yang dilandasi dengan ilmu yang mumpuni.

Imam Asy-Syafi’i r.h.l. yang mendapat gelar kehormatan sebagai : Bapak Ushul Fiqh dan sebagai Nashir ul-Hadits [ Pembela Hadits ] pernah menegaskan:
“ Seseorang tidak boleh memberi fatwa dalam agama Allah (swt) kecuali dia mengetahui keseluruhan Al-Qur’an dan ilmu-ilmunya seperti Nasikh dan Mansukh , ayat Muhkam dan Mutasyabih , Ta’wil dan Tanzil , ayat Makiyah atau Madaniyah.
Dia juga perlu mengetahui tentang Hadits-hadits Nabi (sallallahu’alaihi wasallam), serta ilmu-limunya (‘ulumul hadits) seperti Nasikh dan Mansukh, dan lain-lain. Setelah itu, dia juga pelu menguasai Bahasa Arab, Sya’ir-sya’ir Arab, dan Sastera-sastera
nya (karena Al-Qur’an dan Hadits dalam Bahasa Arab dan mengandung kesasteraannya. Setelah itu, dia juga perlu mengetahui perbedaan Bahasa Arab di kalangan setiap ahli masyarakat Arab. Jika dia sudah menguasai keseluruhan perkara-perkara tersebut, barulah dia layak memberi fatwa mengenai halal dan haram. Jika tidak, dia tidak layak untuk memberi fatwa. “
(.Al-Faqih wal Mutafaqqih” Al-Khatib Al-Baghdadi.)

Dengan demikian maka segala bentuk amaliah ibadah yang belum ditemukan adanya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah secara Qoth'i tidak lantas menjadi sesat, terlarang atau bid’ah, tapi harus diputuskan melalui ijtihad.

Ketiga , Kajian dari aspek kenyataan hidup

Akan kita temukan suatu kenyataan dalam kehidupan kita bahwa banyak hal amaliah yang kita lakukan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.

Yang tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. di antaranya:
#. Kegiatan memperingati Nuzulul Qu'an, Maulid Nabi saw, Isro' Mi'roj, Halal bi Halal. DLL
#. Adzan dua kali pada sholat Jum'at
#. Sholat Tarowih secara berjama'ah selama satu bulan penuh di Majid.
#. Membaca Kitab Albarzanji, Manaqib, DLL.
#. Zakat profesi
#. Tingkeban
#. Dan masih banyak lagi

Bila berpedoman bahwa setiap yg tidak dilakukan Rasulullah s.a.w sebagai dalil ijmali (berlaku umum pada berbagai hal). maka beberapa amaliah yg telah saya sebutkan di atas akan menjadi sesat , Syirik, kufur, bid’ah dlolalah atau haram , dg alasan karena tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. , maka bayangkan berapa banyak hal lain yang juga tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.

Keempat , Kajian dari aspek Qaidah Ushul dan Qaidah Fiqh


Kita akan temukan bahwa tidak melakukan sesuatu (at-tarku) tidak lah menunjukkan haram (at-tarku la yadullu ‘alat tahrim), bahkan at-tarku tidaklah dipandang sebagai dalil (at-tarku laisa bidalilin).

Yang akan kita temukan sebagai petunjuk atau dalil haram adalah larangan (an-nahyu yadullu ‘alat tahrim atau Al-aslu fin nahyi at-tahrim).

Dengan keempat sudut pandang tersebut, tidak ada satu pun yang mendukung bahwa “Rasulullah s.a.w. tidak melakukannya” sebagai dalil yang menunjukkan kalau hal tsb sebagai haram, sesat , syirik, kufur atau bid’ah dlolalah”.
Bahkan tidak ada yang mendukung bahwa sesuatu yg tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.sebagai sebuah dalil untuk menentukan larangan atau keharamannya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, mengatakan sesuatu itu haram, sesat, syirik. kufur atau bid’ah dlolalah dengan dalih (alasan) bahwa Rasulullah s.a.w. tidak pernah mengerjakannya adalah merupakan suatu tindakan yg tidak benar dan tidak memiliki landasan yang qoth'i dalam agama.

6 Amalan Yang Membuka Pintu Rezeki

Pertama: Istighfar

Allah Ta’ala berfirman,
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)
Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)
Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istighfar yang luar biasa.
أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة
“Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al-Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian setelah itu Al-Hasan Al-Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fath Al-Bari, 11: 98)

Kedua: Menjalin silaturahim

Silaturahim adalah menjalin hubungan dengan kerabat yang pernah putus atau terus menjalin yang telah selama ini ada.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturahim.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557).
Kata Imam Nawawi dilapangkan rezeki adalah diluaskan atau diperbanyak rezekinya. Juga bisa maksudnya adalah Allah berkahi rezekinya. (Syarh Shahih Muslim, 16: 104)
Ibnu Hajar dalam Al-Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.”

Ketiga: Memperbanyak sedekah

Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim, no. 2588)
Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran:
  • Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Secara inderawi dan realita bisa dirasakan.
  • Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak. (Syarh Shahih Muslim, 16: 128)

Keempat: Bertakwa pada Allah

Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا , وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan kita penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata,
“Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah karena mengharap rahmat-Nya dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah karena takut akan siksa-Nya. Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan  diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan dan menunaikan hal-hal yang sunnah. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” Inilah hadits shahih yang disebut dengan hadits qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” (Majmu’ Al-Fatawa, 10: 433)

Kelima: Melakukan haji dan umrah

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ
Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.” (HR. An-Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1: 387. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Keenam: Memperbanyak doa minta rezeki

Doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia menyatakan:
Setiap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Shubuh, setelah salam, beliau membaca do’a berikut,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
Allahumma innii as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa.
Artinya:
“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).” (HR. Ibnu Majah, no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Juga do’a lainnya dari hadits ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan doa berikut,
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak.
Artinya:
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Yang Jelas: Jangan Sampai Tempuh Cara yang Haram

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ
“Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866).
Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya?
  • Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?”
  • Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki.
Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال
“Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyah Al-Auliya’, 1: 326)

5 Golongan Orang Puasa Tapi Masuk Neraka

Puasa di bulan ramadhan wajib hukumnya. Semua umat muslim diwajibkan berpuasa bagi yang tidak memiliki halangan.

Karena hukumnya wajib, maka jika ditinggalkan akan mendapat dosa dan masuk neraka. Tapi, ada juga loh orang-orang yang rajin berpuasa tapi tetap akan masuk neraka.



Seperti ke lima golongan orang-orang ini yang rajin berpuasa tapi tetap masuk neraka. Golongan seperti apa sajakah itu ? Simak ulasannya yang berikut ini, seperti dilansir Terselubung.in.

1. Puasanya orang yang tidak sholat

Puasa hukumnya wajib, sholat juga wajib. Bahkan sholat menjadi amal ibadah yang paling utama dihitung. Jika tidak sholat saat berpuasa, maka sama saja puasanya tidak akan bernilai ibadah. Hanya bersifat menahan lapar saja.

2. Puasanya orang yang suka berbohong

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari).
Jadi, jika kamu berpuasa tidak boleh berbohong , apa lagi kalau sampai menganggap kebohongan itu sebagai hal yang sepele.

3. Puasanya orang yang suka maksiat

Berpuasa bukan hanya menahan lapar dan haus saja, tetapi juga menahan sikap, ucapan, pandangan dan segala hal yang bisa menjerumuskan pada maksiat. Orang yang tetap melakukan maksiat meski sedang berpuasa, maka ia akan tetap masuk neraka.

4. Puasanya tidak sesuai tuntunan Nabi

“Barang siapa yang beramal bukan di atas petunjuk kami, maka amalan tersebut ditolak.” (HR. Muslim). Jadi, puasa itu juga harus mengikuti tuntunan Nabi agar puasanya bisa dianggap sebagai ibadah yang sempurna.

5. Puasanya tidak ikhlas

Melakukan ibadah itu harus dengan hati yang ikhlas. Jika kamu tidak ikhlas karena Allah SWT, maka puasa kamu hanya akan percuma atau sia-sia.

Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini. 


Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok. 

Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat. 

Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya. 

Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan. 

Kedua, panitia yang tidak resmi mendapat SK dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja. Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat. Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional. 

Contoh, panitia mengumumkan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui panitia dengan membawa beras silahkan datang dengan membawa beras 2,5 kg (ada pendapat yang 2,7 kg, silakan memilih). Bagi yang ingin membawa uang, besar nominalnya adalah Rp. 25.000,- 

Jika sekarang beras standar diasumsikan dengan besaran harga Rp. 8.400,-/kg, maka setiap kali ada muzakki yang datang membawa uang, panitia akan untung Rp. 4.000,-/muzakki. Dengan 4 ribu inilah roda operasional panitia berjalan tanpa mengganggu harta zakat sama sekali. Jika ada 100 orang saja yang datang membawa uang, maka uang Rp. 400.000 sudah cukup untuk operasional panitia yang meliputi pembelian kantong plastik, konsumsi, transport dan lain sebagainya. 

Ketiga, karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga. 

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat. 

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah. 

Referensi:

Zakat harus dengan makanan pokok 
كاشفة السجا لنووي الجاوي - (ج 1 / ص 270)
وواجب الفطرة لكل واحد صاع من غالب قوت بلد المؤدى عنه وإن كان المؤدي بغيرها من جنس واحد

Zakat fitrah tidak boleh dijual-belikan 
المجموع الجزء السادس ص : 175 
( فرع ) قال أصحابنا لا يجوز للإمام ولا للساعى بيع شىء من مال الزكاة من غير ضرورة بل يوصلها إلى المستحقين بأعيانها لأن أهل الزكاة أهل رشد لا ولاية عليهم فلم يجز بيع مالهم بغير إذنهم فإن وقعت ضرورة بأن وقف عليه بعض الماشية أو خاف هلاكه أو كان فى الطريق خطر أو احتاج إلى رد جبران أو إلى مؤنة النقل أو قبض بعض شاة وما أشبهه جاز البيع للضرورة كما سبق فى آخر باب صدقة الغنم إنه يجوز دفع القيمة فى مواضع للضرورة قال أصحابنا ولو وجبت ناقة أو بقرة أو شاة واحدة فليس للمالك بيعها وتفرقة ثمنها على الأصناف بلا خلاف بل يجمعهم ويدفعها إليهم وكذا حكم الإمام عند الجمهور وخالفهم البغوى فقال إن رأى الإمام ذلك فعله وأن رأى البيع وتفرقة الثمن فعله والمذهب الأول قال أصحابنا وإذا باع فى الموضع الذى لا يجوز فيه البيع فالبيع باطل ويسترد المبيع فإن تلف ضمنه والله أعلم .
روضة الطالبين وعمدة المفتين (2/ 337)
 الثَّالِثَةُ: لَا يَجُوزُ لِلْإِمَامِ وَلَا لِلسَّاعِي أَنْ يَبِيعَ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ، بَلْ يُوَصِّلُهَا بِحَالِهَا إِلَى الْمُسْتَحِقِّينَ، إِلَّا إِذَا وَقَعَتْ ضَرُورَةٌ، بِأَنْ أَشْرَفَتْ بَعْضُ الْمَاشِيَةِ عَلَى الْهَلَاكِ أَوْ كَانَ فِي الطَّرِيقِ خَطَرٌ، أَوِ احْتَاجَ إِلَى رَدِّ جِيرَانٍ، أَوْ إِلَى مُؤْنَةِ نَقْلٍ، فَحِينَئِذٍ يَبِيعُ.

Jual-beli tidak diperbolehkan di masjid 
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تنشد فيه الأشعار» (رواه الترمذي وأبو داود وغيرهما)

Syafiiyyah sepakat zakat tidak boleh menggunakan uang 
المجموع شرح المهذب - (ج 5 / ص 428)
{ الشرح } اتفقت نصوص الشافعي رضى الله عنه انه لا يجوز اخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الاصل والصواب عليهن قطع المصنف وجماهير الاصحاب وفيه وجه ان القيمة تجزئ حكاه وهو شاذ باطل ودليل المذهب ما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج سنا اعلي من الواجب كبنت لبون عن بنت مخاض ونظائره فتجزئه بلا خلاف لحديث ابى السابق ولما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج تبيعين عن مسنة فقد قطع المصنف بجوازه وهو المذهب وبه قطع الجماهير وفيه وجه سبق في باب زكاة البقر والله تعالي اعلم

Titik khilafiyah zakat dengan uang antara Syafiiyah dengan Hanafiyyah 
المبسوط - (ج 4 / ص 141)
( قَالَ ) : فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا ؛ لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ ، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى لَا يَجُوزُ ، وَأَصْلُ الْخِلَافِ فِي الزَّكَاةِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ الْأَعْمَشُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْحِنْطَةِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الْقِيمَةِ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى امْتِثَالِ الْأَمْرِ وَأَبْعَدُ عَنْ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ فَكَانَ الِاحْتِيَاطُ فِيهِ ، وَكَانَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْقِيمَةِ أَفْضَلُ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى مَنْفَعَةِ الْفَقِيرِ فَإِنَّهُ يَشْتَرِي بِهِ لِلْحَالِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ ، وَالتَّنْصِيصُ عَلَى الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ كَانَ ؛ لِأَنَّ الْبِيَاعَاتِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بِالْمَدِينَةِ يَكُونُ بِهَا فَأَمَّا فِي دِيَارِنَا الْبِيَاعَاتُ تُجْرَى بِالنُّقُودِ ، وَهِيَ أَعَزُّ الْأَمْوَالِ فَالْأَدَاءُ مِنْهَا أَفْضَلُ .

Kutipan Al Qaffal yang memperbolehkan zakat diberikan kepada kiai, ustadz
تفسير المنير الجزء الأول ص 244
ونقل القفال عن بعض الفقهاء فهم أجازوا صرف الصدقات الى جميع الوجوه الحير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعماره المسجد للأن قوله في سبيل الله عام في الكل.

(Ahmad Mundzir)

Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Gambar ilustrasi
UlaUlama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini. 

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok. 

Di sini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat. 

Pertama, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya. 

Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti di atas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan. 

Kedua, panitia yang tidak resmi mendapat SK dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja. Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat. Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional. 

Contoh, panitia mengumumkan, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui panitia dengan membawa beras silahkan datang dengan membawa beras 2,5 kg (ada pendapat yang 2,7 kg, silakan memilih). Bagi yang ingin membawa uang, besar nominalnya adalah Rp. 25.000,- 

Jika sekarang beras standar diasumsikan dengan besaran harga Rp. 8.400,-/kg, maka setiap kali ada muzakki yang datang membawa uang, panitia akan untung Rp. 4.000,-/muzakki. Dengan 4 ribu inilah roda operasional panitia berjalan tanpa mengganggu harta zakat sama sekali. Jika ada 100 orang saja yang datang membawa uang, maka uang Rp. 400.000 sudah cukup untuk operasional panitia yang meliputi pembelian kantong plastik, konsumsi, transport dan lain sebagainya. 

Ketiga, karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga. 

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat. 

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah. 

Referensi:

Zakat harus dengan makanan pokok 
كاشفة السجا لنووي الجاوي - (ج 1 / ص 270)
وواجب الفطرة لكل واحد صاع من غالب قوت بلد المؤدى عنه وإن كان المؤدي بغيرها من جنس واحد

Zakat fitrah tidak boleh dijual-belikan 
المجموع الجزء السادس ص : 175 
( فرع ) قال أصحابنا لا يجوز للإمام ولا للساعى بيع شىء من مال الزكاة من غير ضرورة بل يوصلها إلى المستحقين بأعيانها لأن أهل الزكاة أهل رشد لا ولاية عليهم فلم يجز بيع مالهم بغير إذنهم فإن وقعت ضرورة بأن وقف عليه بعض الماشية أو خاف هلاكه أو كان فى الطريق خطر أو احتاج إلى رد جبران أو إلى مؤنة النقل أو قبض بعض شاة وما أشبهه جاز البيع للضرورة كما سبق فى آخر باب صدقة الغنم إنه يجوز دفع القيمة فى مواضع للضرورة قال أصحابنا ولو وجبت ناقة أو بقرة أو شاة واحدة فليس للمالك بيعها وتفرقة ثمنها على الأصناف بلا خلاف بل يجمعهم ويدفعها إليهم وكذا حكم الإمام عند الجمهور وخالفهم البغوى فقال إن رأى الإمام ذلك فعله وأن رأى البيع وتفرقة الثمن فعله والمذهب الأول قال أصحابنا وإذا باع فى الموضع الذى لا يجوز فيه البيع فالبيع باطل ويسترد المبيع فإن تلف ضمنه والله أعلم .
روضة الطالبين وعمدة المفتين (2/ 337)
 الثَّالِثَةُ: لَا يَجُوزُ لِلْإِمَامِ وَلَا لِلسَّاعِي أَنْ يَبِيعَ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ، بَلْ يُوَصِّلُهَا بِحَالِهَا إِلَى الْمُسْتَحِقِّينَ، إِلَّا إِذَا وَقَعَتْ ضَرُورَةٌ، بِأَنْ أَشْرَفَتْ بَعْضُ الْمَاشِيَةِ عَلَى الْهَلَاكِ أَوْ كَانَ فِي الطَّرِيقِ خَطَرٌ، أَوِ احْتَاجَ إِلَى رَدِّ جِيرَانٍ، أَوْ إِلَى مُؤْنَةِ نَقْلٍ، فَحِينَئِذٍ يَبِيعُ.

Jual-beli tidak diperbolehkan di masjid 
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تنشد فيه الأشعار» (رواه الترمذي وأبو داود وغيرهما)

Syafiiyyah sepakat zakat tidak boleh menggunakan uang 
المجموع شرح المهذب - (ج 5 / ص 428)
{ الشرح } اتفقت نصوص الشافعي رضى الله عنه انه لا يجوز اخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الاصل والصواب عليهن قطع المصنف وجماهير الاصحاب وفيه وجه ان القيمة تجزئ حكاه وهو شاذ باطل ودليل المذهب ما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج سنا اعلي من الواجب كبنت لبون عن بنت مخاض ونظائره فتجزئه بلا خلاف لحديث ابى السابق ولما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج تبيعين عن مسنة فقد قطع المصنف بجوازه وهو المذهب وبه قطع الجماهير وفيه وجه سبق في باب زكاة البقر والله تعالي اعلم

Titik khilafiyah zakat dengan uang antara Syafiiyah dengan Hanafiyyah 
المبسوط - (ج 4 / ص 141)
( قَالَ ) : فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا ؛ لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ ، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى لَا يَجُوزُ ، وَأَصْلُ الْخِلَافِ فِي الزَّكَاةِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ الْأَعْمَشُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْحِنْطَةِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الْقِيمَةِ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى امْتِثَالِ الْأَمْرِ وَأَبْعَدُ عَنْ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ فَكَانَ الِاحْتِيَاطُ فِيهِ ، وَكَانَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْقِيمَةِ أَفْضَلُ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى مَنْفَعَةِ الْفَقِيرِ فَإِنَّهُ يَشْتَرِي بِهِ لِلْحَالِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ ، وَالتَّنْصِيصُ عَلَى الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ كَانَ ؛ لِأَنَّ الْبِيَاعَاتِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بِالْمَدِينَةِ يَكُونُ بِهَا فَأَمَّا فِي دِيَارِنَا الْبِيَاعَاتُ تُجْرَى بِالنُّقُودِ ، وَهِيَ أَعَزُّ الْأَمْوَالِ فَالْأَدَاءُ مِنْهَا أَفْضَلُ .

Kutipan Al Qaffal yang memperbolehkan zakat diberikan kepada kiai, ustadz
تفسير المنير الجزء الأول ص 244
ونقل القفال عن بعض الفقهاء فهم أجازوا صرف الصدقات الى جميع الوجوه الحير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعماره المسجد للأن قوله في سبيل الله عام في الكل.

Boleh Nggak Berfantasi Sex ? Dan Apa Hukum Onani ?

BGC Islam 
Assalamualaikum
Saya ada pertanyaan, apakah hukumnya dalam islam berfantasi sex, atau Cyber sex ? Kalau Masturbasi hukumnya apa ? Terima Kasih
Wassalamualaikum
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Hukum Berkhayal Fantasi Seksual

Dalam hukum Islam ada kaidah bahwa sebuah perbuatan jahat atau dosa baru akan dicatat sebagai dosa dan bisa dijatuhi hukuman bila seseorang sudah melakukan kejahatan tersebut. Dan sebaliknya dalam masalah amal kebajikan, meski belum diamalkan tapi sudah diniatkan, maka sudah mendapatkan pahala amalnya.


Kalau mengacu kepada kaidah ini, maka ketika seorang hanya sampai berniat melakukan zina tapi belum melakukannya, maka belum lagi dicatat melakukan zina. Sampai nanti dia benar-benar melakukannya, barulah dia berdosa. Sehingga ketika seseorang berkhayal melakukan hubungan seksual dengan orang lain, belum lagi dijatuhi hukuman zina sampai dia benar-benar melakukannya.
Tapi itu masalah yang berkaitan dengan hukum hitam putihnya. Sedangkan bila dilihat dari kaca mata kebersihan hati, maka tentu saja berkhayal yang maksiat akan berpengaruh kepada jiwa dan muyul atau kecenderungan seseorang. Secara psikologis, hal jelek yang dikhayalkannya akan masuk ke alam bawah sadar dan tertanam menjadi nilai-nilai yang akan muncul tanpa disadari. Atau dalam bahasa sufinya, menjadi bisikan syetan yang bersemayam dalam sanubari menuggu kesempatan untuk aktualisasi diri. Sehingga hal-hal seperti itu tetap harus dihindari dari perilaku seorang muslim yang baik.



Hukum Onani


Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna‘ banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.


1. Yang mengharamkan 


Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu‘minun: 5-7).


Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah:
Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun ‘alaih.
Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan‘ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa.
Sedangkan Imam Asy-Syafi‘i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.
Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani.
Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta‘zir, tetapi tidak seperti zina.
Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh onani.

2. Yang membolehkan


Diantara para ulama yang membolehkan istimna‘ antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak.


يا بن عباس إني غلام شاب أجد غلمة شديدة فأدلك ذكري حتى أنزل فقال بن عباس خير من الزنا ونكاح الأمة خير منه
Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas,"Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani".
Ibnu Abbas berkata,"Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani). Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna‘ adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada.
Sebagaimana dalam firman Allah: "Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan"
Sedangkan onani bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105- membolehkan onani dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa diatas sebagai dasar diharamkannya onani. Berbeda dengan ulama syafi‘iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa onani itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.


Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya. Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara: 

1. Karena takut berbuat zina. 

2. Karena tidak mampu kawin.


Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. Terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu‘min.
Untuk itu Rasuluilah s.a.w. Bersabda sebagai berikut: "Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari).
Sedangkan dari sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bahwa onani itu tidak berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yang lebih menguasai bidang ini.

Maka dari itu sebaiknya kita menghindari perbuatan onani

TANDA - TANDA LAILATUL QODAR ADA 2 TANDA :

Kenali Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar
NE

1. TANDA UMUM : 

yaitu tanda yang dapat di ketahui oleh semua orang ,
ليلة القدر ليلة بلجة لا حارة ولا باردة ولا سحاب فيها ولا مطر ولا ريح ولا يرمى فيها بنجم ومن علامة يومها تطلع الشمس لا شعاع لها (الطبرانى عن واثلة)
lailatul qodar itu malam yang terang (suhu udara) dimalam itu tidak panas dan tidak dingin (sejuk), tiada mendung, tiada hujan, tiada angin (yang berhembus kencang), tiada bintang yang terlempar (berpindah dari satu tempat ke tempat lain), dan tanda di pagi harinya matahari terbit namun tiada sinar baginya (sinarnya redup) (HR Thobroni dari Watsilah ibnul asqo')

TANDA KHUSUS :

yaitu tanda yang Hanya diketahui oleh orang - orang tertentu yang di kehendaki Allah SWT.
seperti yang di ketahui oleh para sahabat Nabi melalui mimpi
فقد أخرج البخاري في صحيحه عن ابن عمر رضى الله عنهما "أن رجالا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم أروا ليلة القدر في المنام , في السبع الأواخر , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أرى رؤياكم قد توطأت في السبع الأواخر , فمن كان متحريها : فليتحرها في السبع الأواخر "
sungguh imam bukhori telah meriwayatkan dalam kitab shohihnya dari Ibnu Umar RA " bahwasanya beberapa sahabat Nabi SAW di perlihatkan lailatul qodar dalam tidur (mimpi) nya dimalam ke tujuh yang ahir (malam 27) , lalu Nabi bersabda aku meyakini mimpimu terjadi di malam ketujuh yang ahir, maka barangsiapa yang mencarinya hendaknya ia mencari pada malam ke tujuh yang ahir (27) (HR Bukhori dai Ibnu Umar)

BAGI YANG DITUNJUKAN LALILATUL QODAR SUNNAH UNTUK DI SIMPAN

شرح البهجة الوردية- - (7 / 109)
( قَوْلُهُ : وَسُنَّ لِمَنْ رَآهَا كَتْمُهَا ) أَيْ ؛ لِأَنَّهَا كَرَامَةٌ ، وَالْكَرَامَاتُ كُلُّهَا يَنْبَغِي كَتْمُهَا إلَّا لِغَرَضٍ صَحِيحٍ ا هـ
dan di sunnahkan bagi orang yang melihatnya untuk menyimpanya yakni karena hal itu adalah karomah (kemulyaan dari allah) dan segala karomah atau kemulyaan dari Allah hendaknya di simpan kecuali dengan tunjuan yang benar (boleh di tunjukan pada orang lainya) (SSyarhul bahjah al waridah 7/109)

Copyright @ 2013 Rohis Bisa.

Designed by|Mr.Budi