Allah swt menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan atau berpasang-pasangan. Sementara itu islam adalah agama yang sempurna, yang di dalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusi. Termasuk diantaranya adalah bagaimana pergaulan laki-laki dan perempuan. Dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, islam telah menetapkan adab dan etika cara bergaul. Adab pergaulan laki-laki dan perempuan memang dibutuhkan oleh setiap manusia demi meraih ridho dan kecintaan allah swt. Disamping itu, karena hubungan diantara lawan jenis bisa menjadi perangkap setan yang berbahaya apabila batasan-batasan yang berlaku didalamnya tidak dihiraukan. Terutama bagi laki-laki dan perempuan yang beranjak dewasa, diperlukan batasan-batasan yang harus dipahami. Seorang muslim yang beriman tidak mencintai selain allah swt dan rasul-nya.
Dalam islam etika pergaulan antara laki-laki dan perempuan ada aturannya dan ada batasnya. Misanya dalam perjalanan yang bukan muhrimnya tidak diperbolehkan, dan hukumnya haram. Disana harus diikuti oleh muhrimnya, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Perempuan dianggap lebih rendah hati dari pada laki-laki. Disini muncul doktrin ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan tidak cocok memegang kekuasaan ataupun memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki, dan diangggap tidak setara dengan laki-laki. Laki-laki harus memilki dan mendominasi perempuan, menjadi pemimpinnya.
Adab pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar umat muslim tidak tersesat di dunia dan akhirat, antara lain:
a) Menundukan kepala antara lawan jenis
Allah berfirman:
“ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
b) Tidak berdua-duaan (Berkhilwat)
اَنَّ رَسُوْلُ اللّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : إِيَّاكُمْ وَالدُّخوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَار: يارسُولَ اللهِ ! أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قال: الْحَمْوُالْمَوْتُ
Bahwsannya Rasulullah SAW bersabda: janganlah kamu masuk ke kamar-kamar perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata: Ya Rasulullah terangkan padaku bagaimana hukum masuk ke dalam kamar ipar perempuan. Nabi SAW menjawab; ipar itu adalah kematian (kebinasaan).”(al bukhari 67:111: muslim 39:8: Al lu’lu-u wal marjan 3;69-70).
Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan, maka hal ini memberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya.
Ahli hadis tidak ada yang mengetahui nama orang anshar yang bertanya kepada Rasul tentang hukum kerabat-kerabat si suami yang selain dari ayah dan anaknya, masuk ke tempat istri si suami itu. Diterangkan oleh An Nawawy, bahwa yang dimaksud dengan Hamwu disini, ialah kerabat-kerabat si suami seperti saudaranya, anak saudaranya dan kerabat-kerabat lain yang boleh mengawini istrinya bila ia di ceraikan atau meninggal.
Yang tidak masuk ke dalam kerabat disini ialah ayah dan anak si suami karena mereka di anggap mahram[2].
Dikarenakan jika kita berada dalam satu bilik dengan seorang perempuan yang bukan mahram. Dikhawatirkan kita akan terjebak untuk mengikuti hawa nafsu. Apabila seorang bergerak mengikutinya meskipun hanya selangkah. Ia akan terpaksa untuk mengikuti langkah itu dengan langkah berikutnya.
Dalam Al-Kafi, Imam As shidiq a.s diriwayatkan berkata: “waspadalah hawa nafsumu sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu. Sebab tidak ada musuh yang lebih berbahaya bagi manusia selain kaetundukan pada hawa nafsu dan perkataan lidahnya.” [3]
Dari Umar bin Khattab, ia berkhutbah dihadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), ia membawakan sabda Nabi saw bersabda yang artinya: “Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barang siapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad, sanad hadits ini Shahih).
c) Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah ra berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari)
Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)
d) Jaga aurat terhadap lawan jenis
Nabi saw bersabda, yang artinya: “Wanita itu adalah aurat. Jika ia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. tirmidzi, Shahih).
e) Tidak boleh ikhtilat (campur baur antara wnita dan pria)
Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab. Di mana ketika tidak ada hijab atau kain pembatas masing-masing wanita atau lelaki tersebut bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. Tentu sebagai wanita Muslimah tidak mau dijadikan obyek pandagan oleh banyak laki-laki bukan? Oleh karena itu harus menundukkan pandangan, demikian pun yang laki-laki mempunyai kewajiban yang sama untk menundukkan pandangannya terhadap wanita yang bukan mahramnya, karena ini adalah perintah Allah dalam Alquran dan akan menjadi berdosa bila kita tidak menaatinya.
f) Menjaga kemaluan
Menjaga kemaluan juga bukan hal yang mudah, karena dewasa ini banyak sekali remaja yang terjebak ke dalam pergaulan dan seks bebas. Sebagi Muslim kita wajib tahu bagaiman cara menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik secara langsung (tatap muka) atau pun melalui telpon, SMS, BBM,YM dan media komunikasi lainnya.
Hal ini akan berakibat fatal, karena kaum wanita akan bergaul dengan orang-orang yang bukan mahramnya dengan adab pergaulan ketika dia sedang bersama dengan mahramnya, seperti membuka aurat, khalwat, safar, dan lainnya.
g) Tidak boleh memandang wanita
Islam mengajarkan kita agar selalu menjaga mata kita agar tidak melakukan zina mata. Jikalau ada satu kenikmatan, maka yang pertama itu ibadah dan selanjutnya itu perangkap syaithan. Karena itulah jauhi dalam memandang wanita secara terus-menerus, karena bisa jadi, yang pertama itu merupakan nikmat Allah dan pandangan yang kedua itu panah iblis.
Memandang wanita (bukan muhram) merupakan salah satu anak panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut akan Adzab Allah. Maka Allah akan menganugrahkan kepadanya iman yang dirasakan manisnya dalam hatinya.
مَامِنْ مُسْلِمٍ يَنْظُرُإِلَى إمْرَأةٍ أَوَّلَ نَظْرَةٍ ثُمَّ يَغُضُّ بَصَرَهُ إلاَّ أحْدَثَ الله لَهَ عِبَادَةً يَجِدُ
حَلاَوَتَهَا
“Tidaklah seorang muslim yang memandang seorang wanita dalam pandangan pertamanya. Kemudian ia palingkan pandangannya kecuali Allah menjadikannya nilai ibadah yang akan dirasakan kemanisannya.”
0 comments:
Post a Comment